(1) Ditreskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
(1) Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
(2) Dirreskrimsus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimsus.
Ditreskrimsus terdiri dari:
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditreskrimsus.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
(1) Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b bertugas:
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
b. pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
c. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara;
d. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus; dan
e. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal dibantu oleh:
(1) Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik dibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.
(1) Sikorwas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sikorwas PPNS dibantu oleh;
a. Subseksi Bantuan Penyidikan (Subsibansidik), bertugas memberikan bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS; dan
b. Subseksi Pembinaan Kemampuan (Subsibinpuan), bertugas memberikan
pembinaan dan bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS
(1) Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditreskrimsus tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.