(1) SPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda.
(2) SPN bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Brigadir serta pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai Renja atau kebijakan Kapolda dan/atau Kapolri.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPN menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, pengurusan personel dan sarpras, serta pelayanan keuangan di lingkungan SPN;
b. pelayanan umum antara lain pelayanan markas, manase, kesehatan dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN;
c. penyiapan dan pelaksanaan pendidikan serta pengajaran, yang meliputi perencanaan pengadministrasian, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan kepribadian dan pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Tugas Instruksional Umum (TIU) dan Tugas Instruksional Khusus (TIK) operasional pendidikan; dan
f. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.
(1) SPN dipimpin oleh Kepala SPN (Ka SPN) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
(2) Dalam hal pembinaan program pendidikan dan latihan, SPN berada di bawah koordinasi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) selaku pembina teknis pendidikan.
SPN terdiri dari:
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan SPN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
(1) Subbagyanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf b bertugas menyelenggarakan pelayanan umum meliputi pelayanan markas, manage, kesehatan, dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanma menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanma dibantu oleh:
(1) Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf c bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel atau peserta didik SPN.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
(3) Unit Provos dipimpin oleh Kepala Unit Provos (Kanitprovos) yang bertanggung jawab kepada Ka SPN, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka SPN.
(1) Bagjarlat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf d bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagjarlat menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagjarlat dibantu oleh:
(1) Korsis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf e bertugas menyelenggarakan pembinaan kepribadian dan pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korsis menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Korsis dibantu oleh:
(1) Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf f dikoordinasikan oleh Koordinator Gadik (Koorgadik) yang bertugas melaksanakan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk TIU dan TIK operasional pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gadik menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gadik dibantu oleh: