SPN
Senin, 13 Juli 2015 | 09:37:20 WIB | Dibaca: 4742 Kali


AKBP TJUK WINARKO, S.H, M.H

AKBP TJUK WINARKO, S.H, M.H

(1)       SPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda.

(2)       SPN bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Brigadir serta pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai Renja atau kebijakan Kapolda dan/atau Kapolri.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPN menyelenggarakan fungsi:

a.      perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, pengurusan personel dan sarpras, serta pelayanan keuangan  di lingkungan SPN;

b.      pelayanan umum antara lain pelayanan markas, manase, kesehatan dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN;

c.       penyiapan dan pelaksanaan pendidikan serta pengajaran, yang meliputi perencanaan pengadministrasian, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan dan pelatihan;

d.      pembinaan kepribadian dan pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

e.      pelaksanaan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Tugas Instruksional Umum (TIU) dan Tugas Instruksional Khusus (TIK) operasional pendidikan; dan

f.       pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.

 

 

(1)       SPN dipimpin oleh Kepala SPN (Ka SPN) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)       Dalam hal pembinaan program pendidikan dan latihan, SPN berada di bawah koordinasi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) selaku pembina teknis pendidikan.

 

SPN terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Subbagian Pelayanan Markas (Subbagyanma);
  3. Unit Provos;
  4. Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat);
  5. Korps Siswa (Korsis); dan
  6. Tenaga Pendidik dan Instruktur (Gadik).

 

(1)     Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan SPN.

(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  6. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang pendidikan dan latihan di lingkungan Polda;
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;

 

c.       Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan

  1. d.      Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

 

(1)       Subbagyanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf b bertugas menyelenggarakan pelayanan umum meliputi pelayanan markas, manage, kesehatan, dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanma menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan umum, markas, dan sarana prasarana di lingkungan SPN; dan
  2. pelayanan manage dan kesehatan bagi peserta pendidikan dan pelatihan di SPN.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanma dibantu oleh:

  1. Urusan Sarpras (Ursarpras), yang bertugas menyiapkan dan  menyelenggarakan sarana prasarana pendidikan dan latihan di lingkungan SPN;
  2. Urusan Manage (Urmanage), yang bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan manage untuk peserta pendidikan dan pelatihan;
  3. Urusan Kesehatan (Urkes), yang bertugas memelihara dan merawat kesehatan peserta pendidikan dan pelatihan serta personel SPN dan keluarganya;
    1. Urusan Pelayanan Umum (Uryanum), yang bertugas menyiapkan dan  menyelenggarakan pelayanan umum di lingkungan SPN.

 

(1)       Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf c bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel atau peserta didik SPN.

(2)       Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:

  1. pemeliharaan ketertiban dan pembinaan disiplin personel atau peserta didik SPN; dan
  2. penegakan disiplin dan pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel atau peserta didik SPN.

(3)       Unit Provos dipimpin oleh Kepala Unit Provos (Kanitprovos) yang bertanggung jawab kepada Ka SPN, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka SPN.

 

(1)       Bagjarlat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf d bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagjarlat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan rencana pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan penyelenggaraan pengajaran dan latihan;
  3. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan validasi hasil pendidikan dan pelatihan; dan
  4. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagjarlat dibantu oleh:

  1. Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan (subbagrendiklat), yang bertugas menyiapkan rencana pendidikan dan pelatihan;
  2. Subbagian Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Subbaglakjarlat), yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan pengajaran dan latihan; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi), yang bertugas melaksanakan pengendalian, evaluasi, dan validasi hasil pendidikan dan pelatihan, serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.

 

(1)       Korsis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf e bertugas menyelenggarakan pembinaan kepribadian dan pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korsis menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan menyelenggarakan administrasi umum peserta didik; dan
  2. penilaian kepribadian dan pengasuhan peserta didik.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Korsis dibantu oleh:

  1. Sub Bagian dan atau Urusan Administrasi Siswa (Subbag/Urminsis), yang bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan administrasi umum peserta didik; dan

 

  1. Sub Bagian dan atau Urusan Perwira Penuntun (Subbag/Urpatun), yang bertugas menyelenggarakan penilaian kepribadian dan pengasuhan peserta didik.

 

(1)       Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf f dikoordinasikan oleh Koordinator Gadik (Koorgadik) yang bertugas melaksanakan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk TIU dan TIK operasional pendidikan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gadik menyelenggarakan fungsi:

  1. pengajaran dan pelatihan termasuk menyiapkan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk TIU dan TIK operasional pendidikan; dan
  2. pembinaan terhadap tenaga pendidik dan instruktur.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gadik dibantu oleh:

  1. Sub Bagian dan atau Urusan Instruktur (Subbag/Urinstruktur), yang bertugas melaksanakan pengajaran dan pelatihan termasuk menyiapkan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk TIU dan TIK operasional pendidikan; dan
  2. Sub Bagian dan atau Urusan Pembinaan Tenaga Pendidik (Subbag/Urbingadik), yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan instruktur.
 




GALLERY KEGIATAN


ONLINE SURVEY

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap


BERITA POPULER

Semua Berita

PENGADUAN MASYARAKAT

Semua Pengaduan