Tugas dan Tanggung Jawab,
Menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkukang Polda Jambi, termasuk satuan - satuan non struktur yang ada dibawah pengendalian Kapolda
Fungsi,
- Penyiapan/perumusan kebijakan umum Kapolda Jambi di Bidang penyelenggaraan pengawasan fungsional dalam lingkungan Polda Jambi;
- Pemberian arahan dan bimbingan atas pelaksanaan pengawasan melekat dalam jajaran Polda Jambi;
- Penyelenggaraan kegiatan pengawasan umum dan pemeriksaan baik yang terprogram maupun tidak terprogram terhadap aspek manajerial perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja, pengelolaan dan asministrasi anggaran serta perbendaharaan.