Bid Propam
Selasa, 12 Juli 2016 | 11:54:31 WIB | Dibaca: 1913 Kali


AKBP WIRA SATYA TRIPUTRA, S.I.K., M.H.

AKBP WIRA SATYA TRIPUTRA, S.I.K., M.H.

(1)       Bidpropam merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

(2)       Bidpropam bertugas membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidpropam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan Kapolda dalam bidang pembinaan pengamanan internal, pembinaan disiplin dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda;
  2. pembinaan dan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan;
  3. pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
  4. pembinaan profesi, yang meliputi penilaian akreditasi profesi dan pembinaan atau penegakan etika profesi, serta pengauditan terhadap proses investigasi kasus baik eksternal maupun internal;
  5. pelayanan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
  6. pengendalian dan pemantauan terhadap penanganan laporan dan pengaduan warga masyarakat oleh satuan-satuan dalam lingkungan Polda dan pelaksanaan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. perencanaan dan pengadministrasian umum,  penatausahaan urusan dalam, urusan personel dan materiil logistik, serta pelayanan keuangan di lingkungan Bidpropam; dan
  8. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Bidpropam.


 

Bidpropam dipimpin oleh Kabidpropam, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.


 

Bidpropam terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Subbagian Pelayanan Pengaduan (Subbagyanduan);
  3. Subbagian Rehabilitasi Personel (Subbagrehabpers);
  4. Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal)
  5. Subbidang Provos (Subbidprovos); dan
  6. Subbidang Pembinaan Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof).


 

(1)       Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Bidpropam.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  6. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

 

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Propam di lingkungan Polda;
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
  3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  4. d.      Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.


 

(1)       Subbagyanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b bertugas menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan memonitor penanganannya.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanduan menyelelggarakan fungsi:

  1. pelayanan dan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
  2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan penanganan laporan atau pengaduan warga masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanduan dibantu oleh:

  1. Urusan Penerimaan Laporan (Urtrimlap), yang bertugas menerima laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
  2. Urusan Monitoring dan Evaluasi (Urmonev), yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan menangani laporan atau pengaduan warga masyarakat, serta mengumpulkan dan mengolah data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam.

 

 

(1)     Subbagrehabpers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c bertugas melaksanakan penerimaan pengaduan keberatan dari anggota dan PNS Polri, registrasi dan penelitian terhadap perkara disiplin dan/atau kode etik profesi, dan penetapan putusan rehabilitasi, serta pembinaan dan pemulihan profesi.

 

(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrehabpers menyelengarakan fungsi:

  1. penerimaan pengaduan keberatan dari anggota dan PNS Polri antara lain proses hukum penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi;
  2. pelaksanaan registrasi dan penelitian terhadap perkara disiplin dan/atau kode etik profesi yang sedang dan telah diproses melalui mekanisme persidangan;
  3. penetapan putusan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri yang telah menjalani hukuman, sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran;
  4. pembinaan dan pemulihan profesi terhadap anggota Polri sebelum dan sedang dalam proses pemeriksaan, serta telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; dan
  5. penyiapan pembinaan ulang profesi bagi terhukum melalui program pendidikan dan pelatihan, atau yang ditetapkan oleh Atasan dari Terhukum.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrehabpers dibantu oleh:

  1. Urusan Registrasi, Penelitian, dan Penetapan (Ureglittap), yang bertugas menerima pengaduan keberatan dari anggota dan PNS Polri, melaksanakan registrasi dan penelitian terhadap perkara disiplin dan/atau kode etik profesi yang sedang dan telah diproses melalui mekanisme persidangan, dan menetapkan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri yang telah menjalani hukuman, sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran; dan
  2. Urusan Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Urbinlihprof), yang bertugas membina dan memulihkan profesi terhadap anggota Polri dan menyiapkan pembinaan ulang profesi bagi terhukum melalui program pendidikan dan pelatihan atau yang ditetapkan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum).

 

(1)       Subbidpaminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpaminal menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan teknis pengamanan internal di lingkungan Polda dan jajarannya;
  2. pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan;
  3. penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota atau PNS Polri; dan
  4. penelitian, pencatatan, pendokumentasian, dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpaminal dibantu oleh:

  1. Urusan Pembinaan Pengamanan (Urbinpam), yang bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal;
  2. Urusan Penelitian Personel (Urlitpers), yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pencatatan anggota dan PNS Polri;
  3. Urusan Produk dan Dokumentasi (Urprodok), yang bertugas mendokumentasi produk-poduk kegiatan pengamanan internal; dan
  4. Unit Operasional (Unit Opsnal), yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan pengamanan personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.

 
 

(1)       Subbidprovos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e bertugas membina dan menyelenggarakan penegakan disiplin serta tata tertib di lingkungan Polda.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sibbidprovos menyelenggarakan fungsi:

  1. pemeliharaan dan pembinaan disiplin di lingkungan Polda;
  2. pemeliharaan tata tertib di lingkungan Polda;
  3. pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin anggota Polda;
  4. pengawasan pelaksanaan putusan hukuman disiplin; dan
  5. pengawalan dan pengamanan pelaksanaan sidang disiplin.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidprovos dibantu oleh:

  1. Urusan Pembinaan Disiplin (Urbinplin), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin;
  2. Urusan Penegakan Hukum (Urgakkum), yang bertugas menegakkan disiplin di lingkungan Polda;
  3. Unit Pemeliharaan Ketertiban (Unithartib), yang bertugas memelihara tata tertib di lingkungan Polda; dan
  4. Unit Pemeriksaan (Unitriksa), yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin.

 

 

(1)       Subbidwabprof sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf f bertugas:

  1. menyelenggarakan pembinaan profesi yang meliputi menilai akreditasi profesi dan membina atau menegakkan etika profesi;
  2. mengaudit proses investigasi kasus yang dilakukan oleh Satker dan/atau anggota Polri;
  3. menyelenggarakan kesekretariatan Komisi Kode Etik Kepolisian di lingkungan Polda; dan
  4. melaksanakan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidwabprof menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan dan pemberian arahan teknis bidang profesi Polri dan pelaksanaan audit investigasi serta penilaian akreditasi profesi;
  2. penegakan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri melalui pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP);
  3. pengadministrasian personel dan materiil logistik di lingkungan Bidpropam guna mendukung pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda; dan
  4. pelaksanaan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidwabprof  dibantu oleh:

  1. Urusan Standardisasi (Urstandardisasi), yang bertugas membantu menyelenggarakan akreditasi dan standardisasi profesi; dan Urusan Pembinaan Etika (Urbinetika), yang bertugas membantu membina dan menegakkan etika profesi termasuk mengaudit investigasi dan menyelenggarakan kesekretariatan KKEP.




GALLERY KEGIATAN


ONLINE SURVEY

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap


BERITA POPULER

Semua Berita

PENGADUAN MASYARAKAT

Semua Pengaduan