(1) Yanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Yanma menyelenggarakan fungsi:
Yanma dipimpin oleh Kayanma yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.
Yanma terdiri dari:
(1) Subbagyantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a bertugas menyelenggarakan pelayanan markas yang bersifat umum, fasilitas markas dan perkantoran di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyantor menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian dan pembinaan personel di lingkungan Yanma; dan
b. pelayanan fasilitas kantor dan peralatan, serta persiapan kegiatan protokoler di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyantor dibantu oleh:
(1) Subbagharbangling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b bertugas menyelenggarakan pemeliharaan bangunan dan lingkungan termasuk kantor dan perumahan dinas di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagharbangling menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagharbangling dibantu oleh:
(1) Subbagpamsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c bertugas menyelenggarakan pelayanan protokoler, pengamanan markas dan pejabat, serta pembinaan dan pelayanan musik di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagpamsik menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagpamsik dibantu oleh:
(1) Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d bertugas menyelenggarakan pembinaan, administrasi, perencanaan program dan anggaran, pelayanan ketatausahaan dan materiil logistik, pengaturan pemondokan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Yanma.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin dibantu oleh Perwira:
a. Ren, yang bertugas menyusun perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, LAKIP Satker, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Yanma di lingkungan Polda;
b. Min, yang bertugas membantu menyelenggarakan pelayanan administrasi, pemeliharaan, perawatan dan pembinaan personel dan logistik di lingkungan Yanma;
c. Keuangan (Keu), yang bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Yanma; dan
d. TU, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Yanma Polda.