Yanma
Senin, 13 Juli 2015 | 09:09:51 WIB | Dibaca: 2781 Kali


KOMPOL SUKARMAN, SH.MH

KOMPOL SUKARMAN, SH.MH

(1)       Yanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.

 (2)       Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polda.

 (3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Yanma menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan Polda;
  2. pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda;
  3. pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda;
  4. pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda;
  5. pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda;
  6. pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan;
  7. pembinaan Korps Musik Polda; dan
  8. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

 Yanma dipimpin oleh Kayanma yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.

 Yanma terdiri dari:

  1. Subbagian Pelayanan Kantor (Subbagyantor);
  2. Subbagian Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Subbagharbangling);
  3. Subbagian Pengamanan dan Pembinaan Musik (Subbagpamsik); dan
  4. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin).

 

(1)       Subbagyantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a bertugas menyelenggarakan pelayanan markas yang bersifat umum, fasilitas markas dan perkantoran di lingkungan Polda.

 (2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyantor menyelenggarakan fungsi:

a.      pengadministrasian dan pembinaan personel di lingkungan Yanma; dan

b.      pelayanan fasilitas kantor dan peralatan, serta persiapan kegiatan protokoler di lingkungan Polda.

 (3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyantor dibantu oleh:

  1. Urusan Pelayanan Umum (Uryanum), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pembinaan personel di lingkungan Yanma; dan
  2. Urusan Fasilitas Kantor (Urfastor), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan fasilitas kantor, peralatan dan protokoler, antara lain untuk upacara, rapat, dan pemakaman di lingkungan Polda.

 

(1)       Subbagharbangling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b bertugas menyelenggarakan pemeliharaan bangunan dan lingkungan termasuk kantor dan perumahan dinas di lingkungan Polda.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagharbangling menyelenggarakan fungsi:

  1. pemeliharaan fasilitas perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda; dan
  2. pemeliharaan bangunan milik Polda dan lingkungan sekitarnya.                   

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagharbangling dibantu oleh:

  1. Urusan Pemeliharaan Barang (Urharbang), yang bertugas memelihara dan merawat fasilitas umum perkantoran dan perumahan; dan

 

 

  1. Urusan Pemeliharaan Lingkungan (Urharling), yang bertugas memelihara dan merawat bangunan kantor, mess, asrama, rumah jabatan, lingkungan kantor, pertamanan, dan kebersihan di lingkungan Polda.

 

 

(1)       Subbagpamsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c bertugas menyelenggarakan pelayanan protokoler, pengamanan markas dan pejabat, serta pembinaan dan pelayanan musik di lingkungan Polda.

 (2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagpamsik menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan protokoler dan pengamanan markas serta pejabat di lingkungan Polda; dan
  2. pembinaan dan pelayanan musik.

 (3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagpamsik dibantu oleh:

  1. Urusan Pengamanan dan Protokoler (Urpamprot), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan protokoler, pengamanan markas, dan pejabat di lingkungan Polda; dan
  2. Urusan Musik (Ursik), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan musik di lingkungan Polda.

 

 

(1)       Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d bertugas menyelenggarakan pembinaan, administrasi, perencanaan program dan anggaran, pelayanan ketatausahaan dan materiil logistik, pengaturan pemondokan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Yanma.

 (2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  6.      penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin dibantu oleh Perwira:

a.      Ren, yang bertugas menyusun perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, LAKIP Satker, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Yanma di lingkungan Polda;

b.      Min, yang bertugas membantu menyelenggarakan pelayanan administrasi, pemeliharaan, perawatan dan pembinaan personel dan logistik di lingkungan Yanma;

c.      Keuangan (Keu), yang bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Yanma; dan

d.      TU, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Yanma Polda.

 

 

 




GALLERY KEGIATAN


ONLINE SURVEY

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap


BERITA POPULER

Semua Berita

PENGADUAN MASYARAKAT

Semua Pengaduan