(1) Ro SDM merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ro SDM bertugas membina dan melaksanakan fungsi manajemen bidang SDM yang meliputi penyediaan, penggunaan, perawatan, pemisahan, dan penyaluran personel, asesmen serta psikologi kepolisian, dan upaya peningkatan kesejahteraan personel di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RoSDM menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan manajemen personel, yang meliputi penyediaan, seleksi, pemisahan, dan penyaluran personel;
- pembinaan karier meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta kepangkatan;
- pembinaan kesejahteraan, yang meliputi pembinaan rohani dan mental, jasmani, serta kesejahteraan moril dan materiil personel;
- pembinaan fungsi psikologi, yang meliputi psikologi kepolisian dan psikologi personel; dan
- perencanaan dan pengadministrasian bidang SDM kepolisian.
Ro SDM dipimpin oleh Karo SDM yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Ro SDM terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Bagian Pengendalian Personel (Bagdalpers);
- Bagian Pembinaan Karier (Bagbinkar);
- Bagian Perawatan Personel (Bagwatpers); dan
- Bagian Psikologi (Bagpsi).
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ro SDM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
- pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
- pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
- pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
- pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
- penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang SDM di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
- Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang SDM di lingkungan Polda;
- Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
- Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
- Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
(1) Bagdalpers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, bertugas membina dan menyelenggarakan manajemen pengendalian personel, yang meliputi penyelenggaraan penyediaan, seleksi, pemisahan, dan penyaluran personel.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalpers menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kegiatan seleksipenerimaanpendidikan pembentukanBrigadir, PNS Polri, dan Perwira meliputi Akademi Kepolisian (Akpol) dan Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS), dan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa);
penyelenggaraan kegiatan seleksi penerimaan pendidikan pengembangan, antara lain pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma), serta pendaftaran Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) dan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
- pelaksanaan seleksi dan penerimaan Sekolah Alih Golongan (SAG); dan
- pelayanan kegiatan proses administrasi penerbitan pengesahan dan penyaluran pengakhiran dinas bagi anggota dan PNS Polri.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalpers dibantu oleh:
- Subbagian Penyediaan Personel (Subbagdiapers), yang bertugas melaksanakan kegiatan seleksi penerimaan anggota dan PNS Polri;
- Subbagian Seleksi (Subbagselek), yang bertugas melaksanakan kegiatan seleksi dan pendaftaran pendidikan pengembangan Polri; dan
- Subbagian Pemisahan Penyaluran (Subbagsahlur), yang bertugas melaksanakan kegiatan proses administrasi pengakhiran dinas baik bagi anggota dan PNS Polri.
(1) Bagbinkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c bertugas membina dan melaksanakan manajemen pembinaan karier personel, yang meliputi pelaksanaan asesmen, mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinkar menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan karier personel proses Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) untuk anggota Polri dan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat (UDKP) untuk PNS Polri, serta penyumpahan pangkat SAG;
- pembinaan karier personel meliputi mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan;
- pembinaan dan pengembangan kompetensi personel melalui pendekatan manajemen SDM; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan personel.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinkar dibantu oleh:
- Subbagian Kepangkatan (Subbagpangkat), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan karier personel meliputi proses UKP dan penyumpahan pangkat SAG; dan
- Subbagian Mutasi dan Jabatan (Subbagmutjab), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan karier personel meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan personel.
(1) Bagwatpers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d bertugas:
- membina dan melaksanakan manajemen pembinaan kesehjateraan, yang meliputi penyelenggaraan pembinaan rohani, jasmani, dan mental, termasuk upaya peningkatan kesejahteraan moril dan materiil personel; dan
- membantu pengembangaan museum dan kesejarahan Polri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwatpers menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kesejahteraan personel; dan
- pelaksanaan kegiatan pengembangan museum dan kesejarahan Polri.
(3) Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwatpers dibantu oleh:
- Subbagian Rohani dan Jasmani (Subbagrohjas), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan PNS Polri meliputi pembinaan mental, rohani dan jasmani secara berkala, serta pembinaan keluarga bahagia; dan
- Subbagian Moril dan Kehormatan (Subbagrilmat), yang bertugas mengusulkan dan menyarankan tanda kehormatan dan tanda penghargaan anggota dan PNS Polri, serta membantu mengembangkan museum dan kesejarahan Polri.
(1) Bagpsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e bertugas membina dan melaksanakan fungsi psikologi, yang meliputi psikologi kepolisian dan personel dalam rangka pembinaan personel dan mendukung pelaksanaan tugas operasi kepolisian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpsi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan psikologi kepolisian dan personel untuk mendukung tugas operasi kepolisian.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpsi dibantu oleh:
- Subbagian Psikologi Kepolisian (Subbagpsipol), yang bertugas menyelenggarakan psikologi kepolisian; dan
- Subbagian Psikologi Personel (Subbagpsipers), yang bertugas menyelenggarakan psikologi personel.