Pelayanan Senpi/Handak
Selasa, 28 April 2015 | 12:19:07 WIB | Dibaca: 2471 Kali


Sendak(Senjata Api)


Proses Pengurusan Ijin SENPI (IKHSA)
1.Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dir Intelkam POLDA dilengkapi dgn:
2.Daftar Riwayat Hidup
3.SKCK beserta isian sidik jari
4.Lampirkan
a. Photo copy KTP/KTA
b. Pejabat BANK/swasta:
- foto copy SIUP
- Skep jabatan
c. Pejabat pemerintah,anggota POLRI
- foto copy skep jabatan
5. Pas Photo berwarna ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6  . Surat keterangan Dokter
7. Memiliki keterampilan menembak minim kelas III

Dir Intelkam memerintahkan anggota utk:
1. Cek lapangan (kebenaran alamat dan kegiatan usahanya)
2. Adakan screening / wawancara thdp pemohon
3. Bila memenuhi syarat mengeluarkan rekomendasi

Mengajukan permohonan ijin ke Dir Intelkam POLRI dilengkapi dgn:
1. Rekomendasi Kapolda
2. SKCK
3. Daftar riwayat hidup
4. Foto copy: KTP/KTA/SIUP/Skep Jabatan
5. Pas photo ukuran 2×3, 4×6 = 4 lembar
6. Sertifikat menembak

DIR INTELKAM memerintahkan Kst Pam Wassendak
1. Adakan penelitian permohonan, adakan cek kelayakan usaha & integritas
2. Lingk. Ajukan utk test psikologi, Rikes jiwa & ujian menembak bila memenuhi syarat, buat konsep/ijin.
3. Ijin IMPORT / HIBAH
4. PEMILIKAN (BUKU PAS)
5. PENGGUNAAN (IKHSA)
- ijin ditanda tangani KAPOLRI
- Sblm senjata & kartu ikhsa diserahkan ke pemilik, terlebih dahulu di lakukan uji Balistik di Puslabfor Polri





GALLERY KEGIATAN


ONLINE SURVEY

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap


BERITA POPULER

Semua Berita

PENGADUAN MASYARAKAT

Semua Pengaduan