Setum
Senin, 13 Juli 2015 | 08:52:55 WIB | Dibaca: 2847 Kali


KOMPOL RAHMA AGUSTINA, A.MK

KOMPOL RAHMA AGUSTINA, A.MK

(1)       Setum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.

 (2)       Setum bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kesekretariatan atau administrasi umum yang meliputi korespondensi, ketatalaksanaan perkantoran, dan pengarsipan, termasuk penyelenggaraan kantor pos dan perpustakaan Polda.

 (3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kesekretariatan dan administrasi umum di lingkungan Polda;
  2. penelitian naskah dinas, tata naskah dan registrasi naskah dinas;
  3. pelaksanaan urusan kepanitiaan, rapat dan risalah serta urusan reproduksi dan distribusi naskah dinas;
  4. pengarsipan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan naskah dinas;
  5. pengiriman, penerimaan dan penyaluran surat-menyurat; dan
  6. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.


 

Setum dipimpin oleh Kasetum yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.


 

Setum terdiri dari:

  1. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin);
  2. Subbagian Administrasi Umum (Subbagminu);
  3. Subbagian Pengarsipan dan Perpustakaan (Subbagsiptaka); dan
  4. Urusan Kantor Pos (Urkanpos).

 

(1)       Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, materiil logistik termasuk membantu penyusunan perencanaan program dan anggaran serta administrasi keuangan di lingkungan Setum.

 (2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan pemberian bantuan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pemberian bantuan administrasi keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  6. pemberian bantuan dalam penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

 (3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin dibantu oleh Perwira Urusan:

  1. Ren, yang bertugas membantu menyusun Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Setum di lingkungan Polda;
  2. Min, yang bertugas membantu mengurusi personel dan logistik; dan
  3. TU, yang bertugas membantu menyelenggarakan ketatausahaan  dan urusan dalam.

 

 

(1)       Subbagminu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b bertugas menyelenggarakan penelitian naskah dinas dan pengadministrasian tata naskah, serta registrasi naskah dinas di lingkungan Polda.

 (2)       Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagminu menyelenggarakan fungsi:

  1. penelitian dan pencocokan penulisan naskah dinas Polda sesuai ketentuan tata naskah di lingkungan Polri; dan
  2. pengadministrasian umum dan pengregistrasian tata naskah di lingkungan Polda.

(3)       Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagminu dibantu oleh:

  1. Urusan Pembinaan Sekretariat (Urbinset), yang bertugas mengurus kesekretariatan tata naskah di lingkungan Polda, antara lain melayani pemberian nomor dan mencatat naskah dinas dalam buku verbal; dan
  2. Urusan Tata Naskah (Urtakah), yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan tata naskah di lingkungan Polda.

 

 

(1)       Subbagsiptaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c bertugas menyelenggarakan pengarsipan dan perpustakaan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan arsip di lingkungan Polda.

 (2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagsiptaka menyelenggarakan fungsi:

  1. pemeriksaan, penilaian, dan pengklasifikasian arsip sesuai dengan pedoman klasifikasi arsip; dan
  2. pencatatan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan arsip dan buku-buku kepustakaan di lingkungan Polda.

 (3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagsiptaka dibantu oleh:

  1. Urusan Arsip (Urarsip), yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penilaian, dan pengklasifikasian arsip sesuai dengan pedoman klasifikasi arsip bagi dokumen dan arsip yang akan disimpan di Setum Polri; dan
  2. Urusan Kepustakaan (Urpustaka), yang bertugas menyelenggarakan pencatatan dan      penataan buku-buku kepustakaan di lingkungan Polda.

 

(1)       Urkanpos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d bertugas menyelenggarakan fungsi kegiatan kantor pos dalam lingkungan Polda.

 (2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urkanpos menyelenggarakan fungsi:

  1. pengadministrasian umum dan pengelolaan sarana prasarana pos; dan
  2. pengiriman, penerimaan, dan pendistribusian surat dinas dan/atau barang.

 (3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urkanpos dibantu oleh:

  1. Administrasi Pos (Minpos), yang bertugas melaksanakan tata usaha dan administrasi pos serta pengelolaan Sarpras pos;
  2. Administrasi Pengiriman (Minrim), yang bertugas melaksanakan pengiriman surat dinas dan barang yang dikirim dari/ke Mabes Polri ke/dari Polda-Polda melalui PT Pos Indonesia; dan

 

  1. Administrasi Penerimaan (Minman), yang bertugas menerima dan meregistrasi surat dinas yang akan dikirim serta menerima dan memilah surat yang akan dikirim ke satuan organisasi di lingkungan Polda.

 
 

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Setum tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

 




GALLERY KEGIATAN


ONLINE SURVEY

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap


BERITA POPULER

Semua Berita

PENGADUAN MASYARAKAT

Semua Pengaduan