(1) Bidkeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda.
(2) Bidkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan dan akuntansi pelaporan serta verifikasi laporan keuangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidkeu menyelenggarakan fungsi:
Bidkeu dipimpin oleh Kabidkeu yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Bidkeu terdiri dari:
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Bidkeu.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
(1) Subbidbia dan APK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf b bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbia dan APK menyelenggarakan fungsi:
a. pemeriksaan dan penelitian Nota Pemindah Bukuan (NPB), Surat Perintah Membayar (SPM) yang pencairan dananya melalui Bidkeu Polda, administrasi dana Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat), Surat Perintah Pembayaran (SPP) pengembalian penghitungan pihak ke tiga, nota paraf Laporan Keuangan (Lapkeu) APBN, nota paraf Lapkeu Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) dan nota paraf Lapkeu dana Samsat;
b. pelaksanaan kegiatan administrasi pengelolaan penerimaan negara, penyaluran dana, dan administrasi pelaporan keuangan;
c. pembinaan sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
d. pelaksanaan akuntansi pelaporan keuangan serta penyusunan dan penyajian Lapkeu Polda;
e. penerimaan, penelitian, pengoreksian untuk akurasi data dalam penyusunan dan penyajian Lapkeu Polda;
f. peningkatan kemampuan bidang akuntansi dengan mengikutsertakan personel Bidkeu melalui pendidikan dan latihan;
g. pengkoordinasian pelaksanaan sistem akuntansi keuangan, pemantauan pelaksanaan kegiatan akuntansi, dan mengarahkan penyiapan sumber daya akuntansi untuk kelancaran tugas penyusunan Lapkeu Polda;
h. pengkoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan Lapkeu;
i. pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPb Kemenkeu; dan
k. penatabukuan yang berkaitan dengan hasil pelayanan kesehatan dari rumah sakit, DPK, hutang dan piutang, hibah, barang bukti, persediaan, laporan samsat dan catatan informasi tambahan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbia dan APK dibantu oleh:
(1) Subbiddalku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf c bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan anggaran, pendanaan, dan melaksanakan verifikasi laporan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddalku menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, serta analisa dan evaluasi pelaporan pelaksanaan fungsi keuangan;
b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana APBN dan non APBN;
c. penyempurnaan dan revisi terhadap piranti lunak yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkungan Polda; dan
d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddalku dibantu oleh: