Sat Brimob
Senin, 13 Juli 2015 | 09:41:35 WIB | Dibaca: 4287 Kali


KOMBES POL I KETUT GEDE WIJATMIKA, S.I.K.

KOMBES POL I KETUT GEDE WIJATMIKA, S.I.K.

(1)       Satbrimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

(2)       Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak, penanganan senjata Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) serta pelaksanaan kegiatan SAR.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satbrimob menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian latihan teknis di lingkungan Satbrimob guna mewujudkan standardisasi kemampuan dan kesiapan operasional satuan;
  2. penyiapan personel Satbrimob dalam rangka mendukung tugas satuan fungsi dan satuan kewilayahan di lingkungan Polda;
  3. pelaksanaan tugas operasional Brimob yang meliputi tugas Gegana dan Pelopor dalam rangka operasi kepolisian, penanganan senjata Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR), serta pemberian bantuan teknis dan kekuatan (back up) sesuai dengan standar operasional prosedur; dan
  4. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.

 

(1)       Satbrimob dipimpin oleh Kasatbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah  kendali Wakapolda.

(2)       Kasatbrimob dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakasatbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob.

 

Satbrimob terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Seksi Intelijen (Siintel);
  3. Seksi Operasi (Siops);
  4. Seksi Sarpras (Sisarpras);
  5. Seksi Provos (Siprovos);
  6. Seksi Teknologi Komunikasi (Sitekkom);
  7. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma);
  8. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas);
  9. Detasemen A, B, dan C (Den A, B, dan C); dan
  10. Detasemen Gegana (Den Gegana).

 

(1)     Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Satbrimob.

(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  6.      penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Brimob di lingkungan Polda;

 

  1. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; dan

c.       Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.

  1. d.      Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

 

(1)       Siintel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf b bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen kepolisian guna mendukung tugas pokok Satbrimob.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siintel menyelenggarakan fungsi:

a.      penyusunan produk intelijen, pengamanan bahan keterangan, dan pelaksanaan dokumentasi di lingkungan Satbrimob; dan

b.      penyusunan analisis terhadap produk intelijen sebagai bahan masukan bagi Satbrimob dalam pencapaian tugas pokoknya.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siintel dibantu oleh:

  1. Sub Seksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok), yang bertugas membuat produk-produk intelejen, serta mendokumentasikan  dan mendistribusikan sesuai dengan kebutuhan;
  2. Sub Seksi Analis (Subsianalis), yang bertugas melakukan analisis dan mengolah bahan keterangan dari hasil unit pelaksanaan operasional; dan
  3. sejumlah Unit Opsnal yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Siintel.

 

(1)       Siops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi operasional, pengendalian operasi, dan pelatihan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siops menyelenggarakan fungsi:

a.      pelaksanaan administrasi operasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional;

b.      pelatihan perorangan dan kesatuan dalam rangka peningkatan dan pemeliharaan kemampuan personil Satbrimob;

c.       pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional Satbrimob;

d.      pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siops dibantu oleh:

  1. Sub Seksi Administrasi Operasi (Subsiminops), yang bertugas menyiapkan administrasi rencana kegiatan dan anggaran, serta melakukan evaluasi;
  2. Sub Seksi Pembinaan Latihan Operasi (Subsibinlatops), yang bertugas menyusun rencana latihan guna meningkatkan dan memelihara kemampuan personil Satbrimob; dan
  3. Sub Seksi Pengendalian Operasi (Subsidalops), yang bertugas mengkoordinasikan, mengendalikan, pengawasan, pemantauan dan pelaksanaan tugas operasional, memberikan koreksi dan evaluasi, serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.

 

 

(1)       Sisarpras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf d bertugas menyelenggarakan penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan, serta penyaluran perbekalan umum.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisarpras menyelenggarakan fungsi:

a.      penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan; dan

b.      penyaluran perbekalan umum.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisarpras dibantu oleh:

  1. Sub Seksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang), yang bertugas menyiapkan peralatan dan pemeliharaan angkutan guna mendukung pelaksanaan tugas  Satbrimob; dan
  2. Sub Seksi Perbekalan Umum (Subsibekum), yang bertugas menerima, menyimpan, menginventarisir, dan mendistribusikan perbekalan umum.

 

(1)       Siprovos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf e bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Satbrimob, serta pemberkasan, penyelesaian berkas perkara, dan pelaksanaan sidang disiplin.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siprovos menyelenggarakan fungsi:

  1. pemeliharaan ketertiban dan  pembinaan disiplin anggota Satbrimob;
    1. penegakan disiplin dan pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Satbrimob melalui mekanisme persidangan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siprovos dibantu oleh:

  1. Sub Seksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib), yang bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, penegakan disiplin di lingkungan Satbrimob; dan
  2. Sub Seksi Pemeriksaan (Subsiriksa), yang bertugas pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin, pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara, serta menyelenggarakan sidang disiplin.

 

(1)       Sitekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf f bertugas menyelenggarakan komunikasi satuan Satbrimob dan pemeliharaan serta perbaikan peralatan komunikasi.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sitekkom menyelenggarakan fungsi:

a.      pelaksanaan urusan komunikasi dalam mendukung pelaksanan tugas operasional Satbrimob; dan

b.      perawatan peralatan komunikasi satuan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sitekkom dibantu oleh:

  1. Sub Seksi Komunikasi Satuan (Subsikomsat), yang bertugas menyelenggarakan komunikasi satuan Satbrimob dalam mendukung pelaksanaan tugas operasional; dan
  2. Sub Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Subsiharkan), yang bertugas menyelenggarakan perawatan komunikasi satuan.

 

(1)       Siyanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf g bertugas menyelenggarakan pelayanan umum dan protokoler.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanma menyelenggarakan fungsi:

a.      pelayanan markas, penataan perumahan dinas, kebersihan lingkungan markas, dan perawatan gedung kantor; dan

b.      penyiapan dan pengaturan penyelenggaraan rapat, upacara, dan kegiatan protokoler.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanma dibantu oleh:

  1. Sub Seksi Pelayanan Umum (Subsiyanum), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan markas, penataan perumahan dinas, kebersihan lingkungan, dan perwatan gedung kantor; dan
  2. Sub Seksi Protokol (Subsiprotokol), yang bertugas menyiapkan dan mengatur penyelenggaraan rapat, upacara, dan kegiatan protokoler.

 

(1)       Sikesjas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf h bertugas menyelenggarakan pembinaan jasmani dan kesehatan lapangan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikesjas menyelenggarakan fungsi:

a.      pendataan dan perawatan kesehatan personel, serta penyediaan obat-obatan dan vitamin; dan

b.      pelaksanaan tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikesjas dibantu oleh:

  1. Sub Seksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas), yang bertugas melaksanakan tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani; dan
  2. Sub Seksi Kesehatan Lapangan (Subsikeslap), yang bertugas melakukan pendataan dan perawatan kesehatan personel, serta penyediaan obat-obatan dan vitamin.

 

(1)       Den A, B, dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf i bertugas melakukan penanggulangan terhadap gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, antara lain huru hara, kerusuhan massa, dan kejahatan terorganisir bersenjata api.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Den A, B, dan C menyelenggarakan fungsi:

  1. penanganan gangguan keamanan yang berimplikasi kontinjensi dengan intensitas yang tinggi; dan
  2. pemberian bantuan operasional dalam menangani gangguan keamanan yang terjadi di satuan kewilayahan.

(3)       Den A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Den A, B, dan C (Kaden A, B, dan C) yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakasatbrimob.

 

 

(1)       Den Gegana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf j bertugas melaksanakan penanganan bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Den Gegana menyelenggarakan fungsi:

  1. penanganan gangguan keamanan yang diakibatkan oleh ancaman bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme; dan
  2. pemberian bantuan operasional dalam menangani ancaman bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme yang terjadi di satuan kewilayahan.

(3)       Den Gegana dipimpin oleh Kepala Den Gegana (Kaden Gegana) yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakasatbrimob.

 




GALLERY KEGIATAN


ONLINE SURVEY

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap


BERITA POPULER

Semua Berita

PENGADUAN MASYARAKAT

Semua Pengaduan