(1) Satbrimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak, penanganan senjata Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) serta pelaksanaan kegiatan SAR.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satbrimob menyelenggarakan fungsi:
(1) Satbrimob dipimpin oleh Kasatbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
(2) Kasatbrimob dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakasatbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob.
Satbrimob terdiri dari:
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Satbrimob.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
(1) Siintel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf b bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen kepolisian guna mendukung tugas pokok Satbrimob.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siintel menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan produk intelijen, pengamanan bahan keterangan, dan pelaksanaan dokumentasi di lingkungan Satbrimob; dan
b. penyusunan analisis terhadap produk intelijen sebagai bahan masukan bagi Satbrimob dalam pencapaian tugas pokoknya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siintel dibantu oleh:
(1) Siops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi operasional, pengendalian operasi, dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siops menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi operasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional;
b. pelatihan perorangan dan kesatuan dalam rangka peningkatan dan pemeliharaan kemampuan personil Satbrimob;
c. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional Satbrimob;
d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siops dibantu oleh:
(1) Sisarpras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf d bertugas menyelenggarakan penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan, serta penyaluran perbekalan umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisarpras menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan; dan
b. penyaluran perbekalan umum.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisarpras dibantu oleh:
(1) Siprovos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf e bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Satbrimob, serta pemberkasan, penyelesaian berkas perkara, dan pelaksanaan sidang disiplin.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siprovos menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siprovos dibantu oleh:
(1) Sitekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf f bertugas menyelenggarakan komunikasi satuan Satbrimob dan pemeliharaan serta perbaikan peralatan komunikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sitekkom menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan komunikasi dalam mendukung pelaksanan tugas operasional Satbrimob; dan
b. perawatan peralatan komunikasi satuan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sitekkom dibantu oleh:
(1) Siyanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf g bertugas menyelenggarakan pelayanan umum dan protokoler.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanma menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan markas, penataan perumahan dinas, kebersihan lingkungan markas, dan perawatan gedung kantor; dan
b. penyiapan dan pengaturan penyelenggaraan rapat, upacara, dan kegiatan protokoler.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanma dibantu oleh:
(1) Sikesjas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf h bertugas menyelenggarakan pembinaan jasmani dan kesehatan lapangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikesjas menyelenggarakan fungsi:
a. pendataan dan perawatan kesehatan personel, serta penyediaan obat-obatan dan vitamin; dan
b. pelaksanaan tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikesjas dibantu oleh:
(1) Den A, B, dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf i bertugas melakukan penanggulangan terhadap gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, antara lain huru hara, kerusuhan massa, dan kejahatan terorganisir bersenjata api.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Den A, B, dan C menyelenggarakan fungsi:
(3) Den A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Den A, B, dan C (Kaden A, B, dan C) yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakasatbrimob.
(1) Den Gegana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf j bertugas melaksanakan penanganan bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Den Gegana menyelenggarakan fungsi:
(3) Den Gegana dipimpin oleh Kepala Den Gegana (Kaden Gegana) yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakasatbrimob.