Spripim
Senin, 13 Juli 2015 | 09:03:43 WIB | Dibaca: 3034 Kali


KOMPOL FERRY FERDIAN, S.IK.

KOMPOL FERRY FERDIAN, S.IK.

(1)       Spripim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.

 (2)       Spripim bertugas membantu dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari Kapolda dan/atau Wakapolda.

 (3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Spripim menyelenggarakan fungsi:

  1. penatausahaan, yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka menyiapkan atau mengkoordinasikan segala sesuatu yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau Wakapolda, serta pelayanan urusan keuangan dan menghimpun rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub Satker Sripim;
  2. penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau Wakapolda dalam tugas sehari-hari, antara lain bahan-bahan rapat, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, ceramah, dan sambutan serta penyajian informasi dan dokumentasi;
  3. pengamanan pribadi Kapolda dan/atau Wakapolda serta kegiatan protokoler dan penghubung (liaison); dan
  4. pelaksanaan urusan dalam yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk mendukung kelancaran kegiatan sehari-hari di lingkungan Spripim.

 

Spripim dipimpin oleh Koorspripim yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.

 (1)    Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), Spripim dibantu oleh:

  1. Sekretaris Pribadi (Sespri), yang bertugas membantu Koorspripim dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan mengganti sementara Koorspripim apabila Koorspripim berhalangan, sesuai dengan batas kewenangannya;
  2. Urusan Produksi dan Dokumentasi (Urprodok), yang bertugas menyiapkan sambutan, bahan rapat, dan bahan pembekalan atau seminar Kapolda dan/atau Wakapolda;

 

  1. Urusan Penghubung dan Protokol (Urbungkol), yang bertugas melaksanakan urusan penghubung (liaison) dan urusan protokoler;
  2. Urusan Pengamanan dan Pengawalan (Urpamwal), yang bertugas mengkoordinasikan pengamanan dan pengawalan terhadap Kapolda dan Wakapolda; dan
  3. Urusan Perencanan dan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, serta materiil logistik termasuk membantu penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Spripim.

 (2)    Urrenmin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. penghimpunan rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub Satker di lingkungan Spripim;
  3. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  4. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  5. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
  6. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  7. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

 (3)    Dalam melaksanakan tugas, Urrenmin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibantu oleh Perwira:

  1. Perencanaan (Ren), yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, menghimpun rencana program dan angaran dari sub Satker Spripim serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Spripim;
  2. Administrasi (Min), yang bertugas membantu menyelenggarakan pelayanan administrasi, pemeliharaan, perawatan dan pembinaan personel dan logistik di lingkungan Spripim;
    1. Keuangan (Keu), yang bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Spripim; dan
    2. Tata Usaha (TU), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Spripim.
 




GALLERY KEGIATAN


ONLINE SURVEY

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap


BERITA POPULER

Semua Berita

PENGADUAN MASYARAKAT

Semua Pengaduan