(1) Bid TI Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Bid TI Polri bertugas menyelenggarakan pembinaan teknologi komunikasi dan informasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bid TI Polri menyelenggarakan fungsi:
- pembangunan, pembinaan, pemeliharaan jaringan komunikasi dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta Anev;
- pembinaan dan penyelenggaraan pusat sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal;
- pemberian bimbingan, bantuan teknis dan komputer baik hardware maupun software kepada satuan organisasi di lingkungan Polda; dan
- perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel dan materiil logistik, serta pelayanan keuangan di lingkungan Bid TI Polri.
Bid TI Polri dipimpin oleh Kabid TI Polri yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya berada di bawah kendali Wakapolda.
Bid TI Polri terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Subbidang Teknologi Komunikasi (Subbidtekkom); dan
- Subbidang Teknologi Informasi (Subbidtekinfo).
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Bid TI Polri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
- pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
- pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
- pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
- pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
- penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
- Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang teknologi informasi di lingkungan Polda;
- Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
- d. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
(1) Subbidtekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b bertugas menyelenggarakan dan membina sistem komunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi elektronika dan data, serta pemeliharaan dan perbaikan Alat Komunikasi (Alkom), data, dan jaringannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasubidtekkom menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan sistem dan teknologi informasi di lingkungan Polda;
- pemeliharaan dan perbaikan Alkom, data, dan jaringan;
- pembangunan dan pengembangan jaringan yang mencakup intranet dan internet, serta pengelolaan domain Polda; dan
- pelayanan dukungan teknis di bidang sistem dan teknologi informasi kepada jajaran Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasubidtekkom dibantu oleh:
- Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Urharkan), yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan Alkom, data, dan jaringan;
- Urusan Jaringan Komunikasi (Urjarkom), yang bertugas menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi; dan
- Urusan Pelayanan Komunikasi (Uryankom), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan komunikasi elektronika dan data.
(1) Subbidtekinfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan, serta pengembangan hardware maupun software komputer forensik dan pelayanan multimedia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidtekinfo menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan di lingkungan Polda; dan
- pembinaan dan pengembangan hardware dan software komputer, serta pelayanan multimedia.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidtekinfo dibantu oleh:
- Urusan Pengumpulan dan Pengolahan Data (Urpullahta), yang bertugas bertugas mengumpulkan dan mengolah data;
- Urusan Penyajian Informasi (Urjianinfo), yang bertugas menyajikan informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan di lingkungan Polda; dan
- Urusan Teknologi Kepolisian (Urtekpol), yang bertugas membantu menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan perangkat keras maupun perangkat lunak komputer serta pelayanan multimedia.