AKBP KUSWAHYUDI TRESNADI, S.H., S.I.K.
(1) Bidhumas merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Bidhumas bertugas melaksanakan kegiatan Hubungan Masyarakat (Humas) melalui pengelolaan dan penyampaian pemberitaan atau informasi dan dokumentasi serta kerja sama dan kemitraan dengan media massa, dan melaksanakan Anev kegiatan tugas Bidhumas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidhumas menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan terhadap kegiatan Humas yang dilaksanakan di lingkungan Polda;
- penerangan umum dan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi serta kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya;
- pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polda;
- peliputan, pemantauan, produksi, dan dokumentasi informasi yang berkaitan dengan tugas Polri;
- perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, dan pengurusan personel dan logistik di lingkungan Bidhumas; dan
- pemantauan dan evaluasi kegiatan program Bidhumas.
Bidhumas dipimpin oleh Kabidhumas yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.
Bidhumas terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Subbidang Penerangan Masyarakat (Subbidpenmas); dan
- Subbidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Subbid PID).
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam serta membantu administrasi keuangan di lingkungan Bidhumas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
- pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
- pengelolaan Sarpras dan pemberian bantuan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
- pemberian bantuan administrasi keuangan;
- pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
- pemberian bantuan dalam penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, yang bertugas memberikan bantuan dalam menyusun Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Humas di lingkungan Polda;
b. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; dan
c. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
(1) Subbidpenmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b bertugas menyelenggarakan penerangan umum dan penerangan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi termasuk kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpenmas menyelenggarakan fungsi:
- penerangan umum dan satuan, pengelolaan, dan penyampaian informasi di lingkungan Polda; dan
- perencanaan dan pelaksanaan kerja sama serta kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpenmas dibantu oleh:
- Urusan Penerangan Umum (Urpenum), yang bertugas menyelenggarakan penerangan umum;
- Urusan Penerangan Satuan (Urpensat), yang bertugas menyelenggarakan penerangan satuan; dan
- Urusan Kemitraan (Urmitra), yang bertugas menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
(1) Subbid PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c bertugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi, dan melakukan Anev kegiatan tugas Bidhumas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbid PID menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi;
- penganalisisan dan pengevaluasian kegiatan tugas Subbid PID;
- peliputan informasi yang berkaitan dengan pemberitaan kegiatan Polda;
- pemproduksian dan pendokumentasian informasi berkaitan dengan kegiatan Polda; dan
- pemantauan hasil peliputan dan penyajian informasi kegiatan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbid PID dibantu oleh:
- Urusan Pengumpulan dan Pengolahan Informasi dan Dokumentasi (Urpullahinfodok), yang bertugas menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi;
- Urusan Peliputan, Produksi, dan Dokumentasi (Urlipprodok), yang bertugas melaksanakan peliputan, produksi, dan dokumentasi; dan
- Urusan Monitoring (Urmonitor), yang bertugas menyelenggarakan monitoring.