Biro Sarpras
Selasa, 28 April 2015 | 15:36:23 WIB | Dibaca: 3863 Kali


(1)       Rosarpras merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

(2)       Rosarpras betugas membina dan meyelenggarakan manajemen Sarpras yang meliputi perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan jasa kontruksi, angkutan, SIMAK BMN, pemeliharaan dan perbaikan, inventory dan pergudangan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Rosarpras menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan Sarpras dalam lingkungan Polda;
  2. penyusunan rencana kebutuhan pembangunan fasilitas dan konstruksi peralatan;
  3. pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya;
  4. perencanaan, pengadminsitrasian, dan penatausahaan SIMAK BMN dan keuangan;
  5. penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian meteriil logistik serta perbekalan umum;
  6. penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Polda dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.


 

Rosarpras dipimpin oleh Karosarpras, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Rosarpras terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);


 

  1. Bagian Informasi Sarpras (Baginfosarpras);
  2. Bagian Perbekalan Umum (Bagbekum);
  3. Bagian Perlengkapan (Bagpal);
  4. Bagian Fasilitas dan Konstruksi (Bagfaskon); dan
  5. Urusan Pergudangan (Urgudang).


 

(1)       Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Rosarpras.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
  6. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran; dan
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Sarpras di lingkungan Polda.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau ToR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Sarpras di lingkungan Polda.
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
  3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  4. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.


 

(1)       Baginfosarpras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi materiil logisitk dan fasilitas yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baginfosarpras menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan sistem informasi materiil logistik dan fasilitas;
  2. penyaluran informasi materiil logistik serta fasilitas dan jasa;dan
  3. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baginfosarpras dibantu oleh:

  1. Subbagian Materiil dan Logistik (Subbagmatlog), yang bertugas menginventarisir materiil logistik untuk penyusunan SIMAK BMN, serta menyalurkan informasi materiil logistik di lingkungan Polda; dan
  2. Subbagian Fasilitas dan Jasa (Subbagfasjas), yang bertugas merencanakan dan menyalurkan informasi kebutuhan fasilitas dan jasa, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.


 

(1)       Bagbekum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c bertugas membina  dan menyelenggarakan perbekalan umum dan pendistribusiannya.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbekum menyelenggarakan fungsi:

  1. pengadaan dan/atau penyaluran bahan bakar minyak dan pelumas ke seluruh jajaran Polda; dan
  2. pengadaan dan/atau penyaluran alat mesin kantor ke seluruh jajaran Polda.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbekum dibantu oleh:

  1. Subbagian Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (Subbag BBMP), yang bertugas mengadakan dan/atau mendistribusikan bahan bakar minyak dan pelumas ke seluruh jajaran Polda; dan
  2. Subbagian Perlengkapan Mesin Kantor (Subbagkapsintor), yang bertugas mengadakan dan/atau mendistribusikan perlengkapan mesin kantor ke seluruh jajaran Polda.


 

(1)       Bagpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf dbertugas melaksanakan pembinaan peralatan dan angkutan termasuk pemeliharaan dan perbaikannya.


 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpal menyelenggarakan fungsi:

  1. pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan;dan
  2. pemeliharaan dan perawatan senjata dan amunisi.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpal dibantu oleh:

  1. Subbagian Alat Khusus dan Angkutan (Subbagalsusang), bertugas menginventarisir, merawat, dan menyalurkan alat khusus dan angkutan milik Polda;
  2. Subbagian Senjata dan Amunisi (Subbagsenmu), yang bertugas menginventarisir, merawat, dan menyalurkan senjata dan amunisi milik Polda.


 

(1)       Bagfaskon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf ebertugas melaksanakan pembinaan fasilitas jasa dan konstruksi, termasuk administrasi pertanahan.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagfaskon menyelenggarakan fungsi:

  1. pemeliharaan fasilitas jasa dan konstruksi, serta memproses administrasi pertanahan; dan
  2. penyelenggaraan fasilitas listrik, air, dan telekomunikasi di markas Polda.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagfaskon dibantu oleh:

  1. Subbagian Kontruksi, Bangunan, dan Tanah (Subbagkonbangta), yang bertugas memelihara fasilitas, konstruksi dan bangunan serta memproses administrasi pertanahan; dan
  2. Subbagian Prasarana dan Instalasi (Subbagprasinstal), yang bertugas memelihara sarana instalasi listrik, air, dan telekomunikasi.


 

Urgudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f bertugas melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengelolaan, pengeluaran, dan pendistribusian materiil logistik.


 

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Rosarpras tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.





GALLERY KEGIATAN


ONLINE SURVEY

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap


BERITA POPULER

Semua Berita

PENGADUAN MASYARAKAT

Semua Pengaduan