Biro Perencanaan
Selasa, 28 April 2015 | 12:55:25 WIB | Dibaca: 3140 Kali


(1)       Rorena merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan, yang berada di bawah Kapolda.

(2)       Rorena bertugas:

  1. membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
  2. menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda;
  3. memantau atau monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi;
  4. membina penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda; dan
  5. menerapkan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rorena menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
  2. pemantauan, penganalisisan dan evaluasi terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran;
  3. penyusunan, pengendalian, dan pelaporan Renja, anggaran, dan Anev;
  4. penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Polda; dan
  5. perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganilisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural.

Rorena dipimpin oleh Karorena yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Rorena terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Strategi dan Manajemen (Bagstrajemen);
  3. Bagian Perencanaan Program Anggaran (Bagrenprogar);
  4. Bagian Pengendalian Program Anggaran (Bagdalprogar); dan
  5. Bagian  Reformasi Birokrasi Polri (Bag RBP).

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Rorena.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;

pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan

  1.      penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker;
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
  3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  4. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

(1)       Bagstrajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b bertugas:

  1. merumuskan kebijakan dan Renstra Polda baik jangka sedang maupun jangka pendek termasuk sasaran program antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja Polda;
  2. menerapkan sistem dan manajemen organisasi; dan
  3. melaksanakan pemantauan, supervisi, dan Anev atas penerapan sistem organisasi dan manajemen di lingkungan Polda.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagstrajemen menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan Renstra Polda baik rencana jangka sedang maupun jangka pendek dalam rangka pengembangan kekuatan, kemampuan dan organisasi Polda termasuk sasaran program;
  2. pemantauan atau monitoring dan Anev atas kebijakan strategi Polda serta penerapan sistem dan manajemen organisasi; dan
  3. pemantauan, pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan produk perencanaan strategis.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagstrajemen dibantu oleh:

  1. Subbagian Strategi dan Pengembangan (Subbagstrabang), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, penjabaran dokumen perencanaan, pengembangan kekuatan dan kemampuan Polda;
  2. Subbagian Sistem dan Manajemen (Subbagsisjemen), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan pemantauan atau monitoring, dan Anev penerapan sistem dan manajemen organisasi.


 

(1)       Bagrenprogar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran Polda.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagrenprogar menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan program dan anggaran meliputi penyusunan RKA-KL, DIPA dan penetapan kinerja Polda;
  2. pemberian bimbingan teknis penyusunan RKA-KL dan DIPA Satker di lingkungan Polda; 
  3. penyusunan dan penelaahan rencana kebutuhan anggaran Polda yang diusulkan Satker jajaran Polda baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), non APBN, dan anggaran tertentu;
  4. pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
  5. pemantauan, penyusunan laporan, dan evaluasi pelaksanaan APBN, non APBN, dan anggaran tertentu.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagrenprogar dibantu oleh:

  1. Subbagian Program (Subbagprog), yang bertugas menyusun konsep penetapan kinerja Polda, rencana program dan anggaran non APBN dan anggaran tertentu, serta konsep kontrak kinerja antara Kepala Satker dengan Kapolda sesuai dengan program dan alokasi anggaran yang ada dalam RKA-KL dan DIPA; dan

 

  1. Subbagian Anggaran (Subbaggar), yang bertugas menghimpun, memberikan arahan teknis penyusunan dan revisi RKA-KL dan DIPA, serta menyusun rencana kebutuhan anggaran Polda.


 

(1)       Bagdalprogar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d bertugas menyusun laporan realisasi anggaran, Anev, membimbing dan mengarahkan secara teknis pelaksanaan program dan anggaran.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalprogar menyelenggarakan fungsi:

  1. pemantauan, supervisi, penyusunan laporan realisasi anggaran, dan Anev pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Polda;
  2. pembuatan administrasi otorisasi anggaran yang bersumber dari Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) dan anggaran tertentu;
  3. pemberian bantuan teknis revisi RKA-KL dan DIPA Satker di lingkungan Polda serta mengkoordinasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kanwil DJPb Kemenkeu);

 

  1. pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
  2. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalprogar dibantu oleh:

  1. Subbagian Pengendalian Program (Subbagdalprog), yang bertugas  menyusun bahan Anev program dan anggaran, mengumpulkan, mengelola data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran; dan
  2. Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas  menyiapkan laporan realisasi anggaran, otorisasi anggaran DPK, dan anggaran tertentu, mengkoordinasikan revisi RKA-KL dan DIPA Satker serta monitoring dan anev pelaksanaan anggaran di lingkungan Polda.

 

(1)       Bag RBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e bertugas:

  1. merumuskan dan mengkoordinasikan implementasi RBP dengan fungsi pelaksana program RBP. 
  2. mengumpulkan dan mengolah data laporan yang dilaksanakan; dan
  3. mengkaji, menganalisis, dan mengevaluasi terhadap laporan pelaksana fungsi di bidang pembinaan dan operasional.

 

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bag menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan implementasi RBP;
  2. pelaporan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh kegiatan dan
  3. pemantauan pengkajian dan penganalisisan hasil implementasi bidang RBP.

 

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bag dibantu oleh:

  1. Subbagian Sistem Informasi dan Pelaporan (Subbagsisinfolap), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan pelaporan bidang pembinaan dan operasional; dan
  2. Subbagian Kajian dan Analisis (Subbagjiananalis), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk perumusan implementasi RBP, serta  pengkajian dan analisis hasil RBP.




GALLERY KEGIATAN


ONLINE SURVEY

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
Sangat Lengkap
Lengkap
Tidak lengkap
Sangat Tidak Lengkap


BERITA POPULER

Semua Berita

PENGADUAN MASYARAKAT

Semua Pengaduan