Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir amankan pelaku pencurian buah sawit, Senin 13 Februari 2017, pukul 22.00 Wib di TKD 70 ancak giring Afdling 3 PT.IIS desa bulian jaya Kec. Maro Sebo Ilir.
Pelaku atas nama RNR Bin J 19 Th Warga RT.05 dusun sialang pungguk desa muara singoan kec. Muara bulian dengan barang bukti 60 TBS (tandan buah sawit) 1 unit R.4 sbg sarana 2 unit Tojok (alat panen)
Korban PT.IIS Desa Bulian Jaya ke. maro Sebo Ilir dengan kerugian 60 tbs senilai Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Kapolsek Maro Sebo Ilir Iptu Marwiyansyah mengatakan Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di jerat sebagai mana yang di maksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUH- Pidana.
Saat ini pelaku diamankan di mapolsek Maro Sebo Ilir guna proses penyidikan lebih lnjut. Kata Kapolsek.
Sumber: Humas Polda Jambi